Menjelajahi Peluang KPR untuk Ekspatriat di Indonesia

Menjelajahi Peluang KPR untuk Ekspatriat di Indonesia

Indonesia, dengan keindahan alamnya, kekayaan budayanya, dan ekonomi yang dinamis, telah memikat hati banyak ekspatriat. Dengan menjelaskan kompleksitas pasar properti Indonesia dan memberikan pengetahuan yang diperlukan kepada ekspatriat untuk menjelajahi lanskap KPR, kami bertujuan memberdayakan individu untuk membuat keputusan yang berdasarkan informasi tentang masa depan mereka.

Dalam artikel ini, kami memulai eksplorasi peluang KPR untuk ekspatriat di Indonesia, membuka pintu kepemilikan rumah bagi mereka yang ingin membangun kehidupan di negara yang memukau ini.

Pendahuluan

Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan populasi yang beragam, negara ini telah menyaksikan lonjakan signifikan pendatang asing yang menyebutnya sebagai rumah mereka. Akibatnya, permintaan akan KPR bagi ekspatriat di Indonesia telah mendapatkan perhatian signifikan, memungkinkan ekspatriat untuk berinvestasi di bidang properti dan membangun rasa stabilitas di negara yang mereka adoptasi.

Menurut Bank Dunia, ekonomi Indonesia telah tumbuh pesat selama dekade terakhir, dengan rata-rata pertumbuhan PDB tahunan sekitar 5%. Tren positif ini, yang dikombinasikan dengan lingkungan investasi yang menguntungkan, telah menarik sejumlah besar profesional dan pengusaha asing yang ingin memanfaatkan potensi Indonesia.

Saat ekspatriat menetap, keinginan untuk memiliki properti dan membangun landasan hidup semakin besar, sehingga membutuhkan kebutuhan akan opsi KPR yang mudah diakses yang disesuaikan dengan keadaan khusus mereka.

Apakah mungkin bagi ekspatriat untuk mendapatkan KPR di Indonesia?

Tidak hanya warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga warga negara asing (WNA) kini dapat menikmati fasilitas KPR properti. Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang izin bagi warga negara asing untuk membeli properti di Indonesia. Pasal 186 dari Peraturan Badan Pertanahan Nasional/National Land Agency Number 18/2021 mengatur batasan kepemilikan rumah untuk warga negara asing:

Untuk rumah tapak:

Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan; 1 unit tanah per orang/keluarga; dan/atau tanah paling banyak 2.000 m2;

Untuk apartemen:

Apartemen dalam kategori apartemen komersial. Dalam hal memberikan dampak positif pada ekonomi dan masyarakat, rumah tapak dapat diberikan lebih dari 1 unit tanah atau area lebih dari 2.000 m2, dengan izin menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang pertanian, tanah, dan tata ruang.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa warga negara asing diizinkan memiliki rumah tapak dengan status bangunan di tanah negara atau tanah swasta dengan Sertifikat Hak Pakai (HPL). Selain itu, warga negara asing juga diizinkan memiliki apartemen yang berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Mengacu pada regulasi ini, dapat dipastikan bahwa tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh warga negara asing, bahkan dengan hak kepemilikan.

Warga negara asing tidak diizinkan memiliki properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sesuai dengan regulasi yang berlaku, properti dengan sertifikat kepemilikan hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Namun demikian, seperti yang disebutkan di atas, warga negara asing masih bisa mengajukan pembelian properti menggunakan KPR.

Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika mengajukan KPR untuk warga negara asing. Selain itu, pilihan bank yang menyediakan fasilitas KPR untuk warga negara asing terbatas. Tidak semua lembaga perbankan di Indonesia melayani KPR untuk warga negara asing.

Apa saja persyaratan untuk mengajukan KPR di Indonesia?

Untuk mengajukan KPR di Indonesia, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua ekspatriat:

  • Semua kewarganegaraan kecuali warga negara wilayah Afrika
  • Bagi karyawan: minimal 2 tahun masa kerja (termasuk masa kerja sebelumnya)
  • Bagi pekerja mandiri: minimal 4 tahun di industri yang sama
  • Usia 21-57 tahun
  • Pendapatan minimum IDR 25 juta/bulan
  • Masa kredit maksimum adalah 25-30 tahun

Dokumen yang diperlukan:

  • KITAS/KITAP/KIMS/KTP WNA
  • NPWP; laporan pajak tahunan
  • Akta Nikah, Akta Kelahiran, Perjanjian Pra-Nikah
  • Surat Referensi, Legalitas Perusahaan
  • Mutasi Rekening Tabungan
  • Dokumen jaminan

Jika pemohon adalah pekerja mandiri, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus diajukan, seperti akta pendirian perusahaan (Akta PT), izin tempat usaha (SKTU) jika ada, izin usaha (SIUP/NIB), dll.

Berapa jumlah minimum pembelian bagi ekspatriat untuk mendapatkan KPR di Indonesia?

Peraturan Badan Pertanahan Nasional/National Land Agency Number 1241/2022, menetapkan batas harga minimum sebagai berikut:

Untuk rumah tapak:

Untuk apartemen:

Manfaat dan tantangan dari KPR ekspatriat di Indonesia

KPR ekspatriat di Indonesia menawarkan sejumlah manfaat, termasuk peluang untuk berinvestasi di pasar properti, membangun ekuitas, dan menikmati stabilitas dalam jangka panjang.

Namun, ada juga tantangan yang perlu dipertimbangkan, seperti hambatan bahasa, ketidakfahaman terhadap proses lokal, dan perbedaan potensial dalam syarat dan persyaratan KPR dibandingkan dengan negara asal seseorang.

Penting bagi ekspatriat untuk melakukan penelitian yang mendalam dan mencari panduan profesional untuk berhasil mengatasi tantangan-tantangan ini.

Apakah artikel ini menarik? Lalu, lihat artikel-artikel berguna kami tentang visa di sini!

Menjelajahi Peluang KPR untuk Ekspatriat di Indonesia

Miliki Properti di Indonesia: Langkah-Langkah Penting untuk Mendapatkan KPR di Indonesia

KPR Indonesia: Panduan Penting untuk Pembeli Rumah

Bank Terkemuka yang Bermitra dengan LetsMoveIndonesia untuk KPR

Dapatkan KPR yang Anda Inginkan Bersama LetsMoveIndonesia: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Get Your Free Consultation

Latest News

In a move that signals a strategic recalibration of its immigration policy, the Indonesian government has unveiled a new regulation governing the list of countries eligible for visa-free visits. This development, enshrined in Presidential Regulation No. 95 of 2024, signed by President Joko Widodo on 29 August, 2024, has sent ripples through the international travel […]

Indonesia is gearing up for a momentous occasion: the visit of Pope Francis on September 5th, 2024. This landmark event underscores the country’s commitment to religious tolerance and interfaith dialogue. For those inspired to share their faith in this diverse and culturally rich nation, understanding the intricacies of Indonesia’s visa system is crucial. Indonesia provides […]

Indonesia’s Directorate General of Customs and Excise (Bea Cukai) has confirmed its intention to implement an excise tax on packaged sweetened beverages (MBDK) starting next year. This move, while aimed at promoting public health, has sparked concerns within the food and beverage industry about its potential impact on businesses and employment. What is Bea Cukai? […]

Indonesia’s Ministerial Regulation Number 9 of 2024 outlines the stricter immigration rules recently implemented by the Ministry of Law and Human Rights, particularly for foreign nationals entering the country through Soekarno-Hatta International Airport in Tangerang. These changes aim to enhance border security and streamline immigration procedures. Effective immediately, all foreign travellers planning to enter Indonesia […]

“Enhanced Security and National Identity at the Forefront of Redesign” In a symbolic gesture coinciding with Indonesia’s 79th Independence Day on Saturday, 17th of August 2024, the Ministry of Law and Human Rights has unveiled a striking new design for the Indonesian passport. A vibrant red and white will replace the familiar bluish-green hue colour […]

Navigating the new frontier of Indonesian Business Licensing In a bid to stimulate business investment and streamline the once cumbersome licensing process, the Indonesian government has ushered in a new era of regulatory reform. At the heart of this transformation is the Online Single Submission (OSS) system, a digital platform that empowers business owners to […]